PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Maret 2025 | 12.30 WIB
Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 memerinci penerapan sanksi administratif berupa denda dalam hal wajib pajak atau tersangka tindak pidana pajak mengajukan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP.

Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam lebih dari 1 sanksi pidana secara alternatif, sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar ialah sanksi yang paling tinggi.

"Penerapan sanksi administratif berupa denda…diatur sebagai berikut: dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi," bunyi Pasal 23 ayat (2) huruf a PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Contoh, Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d UU KUP karena tidak menyetor PPN yang telah dipungut. Kekurangan penyetoran PPN itu mengakibatkan SPT Masa PPN yang disampaikan menjadi tidak benar atau tidak lengkap.

Tidak disetorkannya PPN oleh tersangka Z menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp10 miliar, sedangkan penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1 miliar.

Dalam kasus tersebut, hanya terdapat satu peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka Z, yakni tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Namun, peristiwa pidana pertama memiliki hubungan sebab akibat dengan peristiwa pidana kedua.

Dengan demikian, tersangka Z diancam secara alternatif untuk lebih dari 1 sanksi pidana dan diterapkan jumlah kerugian pendapatan negara yang tertinggi.

Agar penyidikan atas tersangka Z dihentikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP, tersangka Z harus melunasi pokok senilai Rp10 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp10 miliar x 3 = Rp30 miliar.

Sanksi Kumulatif

Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam lebih dari 1 sanksi pidana secara kumulatif maka sanksi denda Pasal 44B UU KUP juga diterapkan secara kumulatif.

Contoh, Y ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf c UU KUP karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Tidak disetorkannya PPN telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp10 miliar, sedangkan tidak disampaikannya SPT Tahunan PPh telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, terdapat 2 peristiwa pidana yang tidak memiliki hubungan sebab akibat antara satu dan yang lain. Dengan demikian, tersangka Y diancam secara kumulatif untuk lebih dari 1 sanksi pidana dan diterapkan sanksi administratif secara kumulatif.

Agar penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP, tersangka Y harus melunasi pokok senilai Rp10 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp10 miliar x 3 = Rp40 miliar.

Tak hanya itu, tersangka Y juga harus melunasi pokok senilai Rp3 miliar ditambah dengan sanksi ditambah sanksi administratif senilai Rp3 miliar x 3 = Rp9 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.