Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pegawai sektor padat karya tidak akan terlalu berdampak terhadap penurunan penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk mendorong daya beli masyarakat. Apabila kegiatan ekonomi meningkat, penerimaan negara dari jenis pajak lainnya malah berpotensi meningkat.
"Justru ini dampaknya akan positif pada perekonomian masyarakat, dan ada akhirnya berdampak positif ke penerimaan negara," katanya, Senin (24/2/2025).
Dwi mengatakan PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Setelah mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, Dwi berharap pegawai di sektor padat karya segera melakukan aktivitas belanja. Dengan demikian, dampak rambatan dari kebijakan insentif ini akan dapat dirasakan sektor ekonomi lainnya.
"Multiplier effect-nya yang diharapkan sehingga ketika ada pergerakan ekonomi, pada akhirnya akan memberi dampak positif pada penerimaan negara," ujarnya.
Saat mengumumkan paket kebijakan stimulus ekonomi 2025, pemerintah sempat menyampaikan estimasi anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini sekitar Rp680 miliar. (sap)