KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Muhamad Wildan
Sabtu, 22 Februari 2025 | 14.00 WIB
PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.

Insentif PPN DTP rumah kembali diberikan pada tahun anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

"Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Dengan berlakunya PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Dalam hal penyerahan dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah memberikan fasilitas insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Kedua fasilitas di atas berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang harga jualnya maksimal senilai Rp5 miliar.

"Contohnya jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Contoh lain jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Nyonya B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta," ujar Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," ujar Dwi.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan PMK 13/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.