Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal libur pada perayaan Isra Mikraj, Imlek, dan cuti bersama, yakni 27-29 Januari 2025.
Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama pada pekan ini dan pekan depan.
"Untuk layanan KPP libur pada saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama. Terkait hari libur nasional dan cuti bersama yakni pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025. Tanggal 30 dan 31 Januari 2025 layanan kembali dibuka," tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (27/1/2025).
Dengan demikian, wajib pajak yang memerlukan layanan perpajakan di KPP atau KP2KP, misalnya memerlukan asistensi penggunaan coretax, perlu menyesuaikan waktu kunjungannya.
Kendati begitu, wajib pajak masih bisa menghubungi Kring Pajak via 1500200 atau Live Chat http://pajak.go.id pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau saluran informasi lain seperti email [email protected] atau Twitter/X di @kring_pajak.
Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan netizen yang ingin mengakses layanan tatap muka di kantor pajak. Tidak sedikit wajib pajak yang memerlukan asistensi langsung dari petugas pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya, terutama yang berkaitan dengan pengoperasian coretax system.
Tak cuma itu, beberapa layanan pajak yang masih harus dilakukan secara tatap muka, di antaranya adalah permintaan kembali/cetak ulang kartu NPWP fisik. Permintaan cetak ulang NPWP fisik bisa diajukan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.
Selain itu, permintaan sertifikat elektronik (sertel) juga masih harus dilakukan secara langsung ke KPP. Permintaan sertel memang sempat bisa dilakukan secara online, tetapi hal itu hanya selama masa kahar, yakni pandemi Covid-19. Seiring dengan dicabutnya status pandemi, permintaan sertel kini beralih lagi ke offline.
"Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik pada hari kerja dari jam 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat selain tanggal-tanggal tersebut [tanggal merah]," tulis DJP.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permintaan sertel harus diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)