JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-billing pada DJP Online tidak dapat diakses sementara waktu pada malam ini.
Waktu henti (downtime) aplikasi e-billing dilaksanakan pada Jumat (8/5/2026) pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.
"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi e-billing (https://djponline.pajak.go.id)," bunyi pengumuman DJP, Jumat (8/5/2026).
Downtime terjadi karena DJP akan melaksanakan peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJP.
E-Billing merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak membuat kode billing secara mandiri.
Aplikasi e-billing terdapat pada DJP Online. Walaupun sudah ada coretax, aplikasi e-billing masih tersedia dan dapat diakses oleh wajib pajak.
Secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Wajib pajak yang berencana mengakses aplikasi e-billing dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
Adapun ketika periode downtime berakhir, aplikasi e-billing akan dapat diakses kembali.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," bunyi pengumuman DJP. (dik)
