JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mendapati periode pembukuan yang muncul di konsep SPT Tahunan berbeda dari yang seharusnya. Misal, wajib pajak menggunakan periode pembukuan 1 Januari – 31 Desember, tetapi opsi periode pembukuan yang muncul justru 1 Mei – 30 April.
Penyuluh DJP menyebut periode pembukuan pada konsep SPT Tahunan merujuk pada data profil wajib pajak yang berasal dari migrasi sistem DJP Online. Untuk itu, perbedaan periode pembukuan bisa terjadi karena adanya potensi kesalahan dari data pendaftaran atau migrasi data.
“Di coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut,” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Senin (11/5/2026).
Untuk memastikan apakah perbedaan periode pembukuan tersebut terjadi karena kesalahan input pendaftaran/kesalahan migrasi ada 3 hal yang diperhatikan wajib pajak. Pertama, dokumen pendirian perusahaan menetapkan periode pembukuan 1 Januari – 31 Desember.
Kedua, wajib pajak tidak pernah mengajukan permohonan perubahan tahun buku komersial. Ketiga, SPT Tahunan PPh sebelumnya konsisten dilaporkan dengan periode pembukuan 1 Januari – 31 Desember.
Apabila memenuhi 3 ketentuan itu tetapi periode pembukuan yang muncul berbeda, maka besar kemungkinan perbedaan tersebut terjadi karena kesalahan input saat pendaftaran atau kesalahan migrasi data.
Untuk mengatasi kendala tersebut, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan perubahan tahun buku. Penyuluh DJP juga menyebut kendala tersebut tidak perlu diajukan eskalasi kolektif atau tiket melati.
Menurut penyuluh DJP, wajib pajak cukup melakukan perubahan data secara jabatan melalui account representative (AR). Untuk itu, penyuluh DJP menyarankan wajib pajak yang mengalami kendala tersebut menghubungi AR di KPP terdaftar.
“Seyogianya proses tidak lama, asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten 01–12,” jelas penyuluh DJP.
Melalui postingan yang sama, penyuluh DJP juga menerangkan kondisi yang membuat wajib pajak perlu mengajukan perubahan tahun buku. Adapun perubahan tahun buku perlu diajukan apabila sejak awal dokumen pendirian perusahaan memang mencatat tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
Misal, tahun buku sebelumnya ditetapkan 1 Mei – 30 April. Selanjutnya, wajib pajak ingin mengubah tahun buku komersial tersebut menjadi 1 Januari – 31 Desember. Nah, dalam kasus ini barulah wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan tahun buku sesuai dengan ketentuan PER-8/PJ/2025. Simak PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku
Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (dik)
