PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 14 Januari 2025 | 15.30 WIB
Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selain penanggung utang kepabeanan dan cukai atas orang pribadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2024 turut memuat ketentuan penanggung utang dalam penagihan atas badan.

Penagihan berarti serangkaian tindakan pejabat dan/atau jurusita agar penanggung utang dapat melunasi utang dan biaya penagihannya. Sesuai dengan ketentuan, penagihan tersebut tidak hanya menyasar pihak terutang, tetapi juga pihak yang menjadi penanggung utang.

“Penagihan dilakukan terhadap: a. penanggung utang atas pihak yang terutang orang pribadi; atau b. penanggung utang atas pihak yang terutang badan,” bunyi Pasal 7 PMK 115/2024, dikutip pada Senin (14/1/2025).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 115/2024, penanggung utang adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran utang, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pihak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 115/2024, penanggung utang terdiri atas (i) pihak yang terutang badan bersangkutan; dan (ii) pengurus dari pihak yang terutang badan. Pihak yang terutang badan bersangkutan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan.

Pengurus dari pihak yang terutang badan bisa bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan secara keseluruhan atau proporsional. Pasal 9 ayat (2) telah memerinci pengurus yang menjadi penanggung utang beserta besaran tanggung jawabnya. Berikut perinciannya:

  1. direksi, pengurus koperasi, pimpinan badan, ketua yayasan, kepala perwakilan untuk bentuk usaha tetap, kepala cabang untuk bentuk usaha tetap, penanggung jawab atau sekutu komplementer/sekutu aktif yang bertanggung jawab atau mewakili badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh utang dan biaya penagihan untuk persekutuan komanditer;
  2. dewan komisaris atau pengawas untuk perseroan terbatas, yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh utang dan biaya penagihan;
  3. wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh utang dan biaya penagihan; dan/atau
  4. pemegang saham, bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pihak yang terutang badan

Pemegang saham yang menjadi penanggung utang dibedakan antara pemegang saham untuk perseroan terbatas (PT) terbuka dan perseroan terbatas (PT) tertutup.

Bagi PT terbuka, ada 3 jenis pemegang saham yang menjadi penanggung utang. Pertama, pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek.

Kedua, pemegang saham lainnya selain pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek. Ketiga, pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

Bagi PT tertutup, pemegang saham yang menjadi penanggung utang meliputi 2 pihak. Pertama, seluruh pemegang saham dari PT. Kedua, seluruh pemegang saham dari PT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.