Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
JAKARTA, DDTCNews -- Besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan naik mulai 1 Januari 2025. Adapun ketentuan PPN atas penyerahan emas perhiasan diatur dalam PMK 48/2023.
Kenaikan besaran tertentu tersebut disebabkan tarif PPN menurut undang-undang (statutory tax rate) naik dari 11% menjadi 12%. Selain itu, PPN besaran tertentu terkait dengan penyerahan emas perhiasan juga dikecualikan dari penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain PMK 131/2024 (11/12 dari harga jual).
“Penyerahan emas dan perhiasan tertentu: PMK 48/2023. Penyerahan ke pedagang. Besaran Tertentu = 1,2%. Penyerahan ke konsumen akhir= 1,8%,” bunyi penjelasan dalam FAQ PMK 131 Tahun 2024 yang disusun Penyuluh Direktorat P2Humas Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Berdasarkan PMK 48/2024, emas perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Adapun PKP yang dimaksud adalah pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.
Bagi PKP pabrikan emas, ada 2 jenis besaran tertentu yang digunakan. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan.
Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif umum PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual.
Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada: (i) pabrikan emas perhiasan lainnya; dan/atau (ii) pedagang emas perhiasan.
Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025 maka PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.
Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.
Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.
Sementara itu, bagi PKP pedagang emas perhiasan terdapat 3 jenis besaran tertentu. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan serta kepemilikan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.
Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.
Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.
Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.
Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.
Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.
Ketiga, sebesar 0% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 0% dari tarif PPN itu berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.
Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 0% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 0% dikali harga jual.
Untuk mempermudah berikut rangkuman ketentuan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan.
(sap)