Costums Declaration elektronik. (e-CD)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, terutama yang melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur akhir tahun.
DJBC menjelaskan salah satu kewajiban penumpang yang datang dari luar negeri ialah mengisi customs declaration. Pengisian customs declaration kini sudah makin mudah karena tersedia secara elektronik.
"Ingat ya, pengisian customs declaration wajib dilakukan setiap penumpang yang tiba di Indonesia dan pelayanannya gratis!" tulis DJBC melalui media sosial, dikutip pada Senin (30/12/2024).
PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration.
Customs declaration awalnya disampaikan melalui formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun, kini telah diperkenalkan electronic customs declaration (e-CD) untuk mempermudah proses tersebut.
Pengisian e-CD dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual.
Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai sejak H-2 kedatangan.
"Pengisian formulir custom declaration sudah dapat kamu isikan 2 hari sebelum kedatangan, bahkan saat kamu masih berada di luar negeri," tulis DJBC.
Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien.
Sebab, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.
Melalui PMK 203/2017, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (rig)