Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerapan awal atau initial deployment coretax system akan berjalan di seluruh kantor wilayah (kanwil) pada Senin, 16 Desember 2024. Topik tentang coretax dan persiapan implementasinya menjadi salah satu sorotan media nasional sepanjang pekan ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas telah menyelesaikan operational acceptance test atas coretax di 2 kanwil DJP pada 29 November 2024. Kini, DJP tengah bersiap untuk melaksanakan uji coba ke seluruh kanwil atau initial deployment atas coretax.
"Insyaallah, 16 Desember deployment untuk diujicobakan di seluruh kanwil, baik oleh wajib pajak ataupun bagi kami, dapat dilakukan," katanya.
Suryo menuturkan DJP harus melaksanakan serangkaian pengujian sebelum mengimplementasikan coretax. Saat ini, lanjutnya, DJP juga telah memasuki babak akhir menjelang peluncuran coretax.
Dia menjelaskan operational acceptance test atas coretax telah tuntas dilaksanakan dengan baik. Pada fase berikutnya, coretax pun harus diujicobakan di seluruh kanwil DJP di seluruh Indonesia.
"Initial deployment kami coba lakukan sehingga kami yang ada di DJP dan masyarakat nantinya diharapkan mencoba, dilakukan uji coba, terhadap sistem yang kami bangun, sebelum betul-betul termanfaatkan pada 1 Januari 2025," ujarnya.
Selain kabar mengenai persiapan coretax system, ada pula pemberitaan lain mengenai kinerja penerimaan pajak RI yang masih sanggup tumbuh, kebijakan terbaru tentang cukai rokok, hingga dirilisnya Laporan Tahunan DJP 2023 yang juga menjabarkan kinerja pemeriksaan.
Pemerintah memastikan bahwa coretax bisa diimplementasikan per 1 Januari 2025. Suryo Utomo mengatakan berbagai persiapan tengah dilakukan oleh DJP agar implementasi coretax tersebut berjalan lancar. Hingga 29 November 2024, DJP telah menyelesaikan tahap operational acceptance test (OAT) di 2 kanwil.
Mulai 16 Desember 2024, DJP akan menjalankan initial deployment, berupa uji coba sistem coretax yang diperluas oleh otoritas pajak ke seluruh Kanwil DJP di Indonesia.
Selain kesiapan sistem, DJP juga akan memastikan kesiapan pengguna. Suryo mengatakan sejak Agustus 2024, DJP telah terus mengomunikasikan, melatih, dan menyosialisasikan persiapan implementasi atau penggunaan CTAS kepada seluruh pihak. (DDTCNews)
Pemerintah telah menerbitkan PMK 81/2024 sebagai landasan penerapan coretax system.
Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan dalam PMK 81/2024 yang perinciannya masih perlu penetapan direktur jenderal pajak (dirjen pajak). Umumnya, perincian ketentuan itu akan diatur dalam peraturan dirjen (perdirjen) pajak. Ketentuan yang perlu diatur melalui perdirjen tersebut, salah satunya, perihal bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).
Selain itu, masih ada 26 ketentuan lain yang juga perlu diatur lebih lanjut melalui perdirjen. Daftar lengkapnya, klik tautan pada judul di atas. (DDTCNews)
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.688,93 triliun hingga November 2024. Capaian tersebut setara 84,92% dari target senilai Rp1.989 triliun.
Secara neto, penerimaan pajak ini masih mengalami pertumbuhan sebesar 1,05%. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak ini tergolong positif dan sejalan dengan yang direncanakan pemerintah.
"Saya sudah bisa katakan bahwa target penerimaan perpajakan masih on track sesuai dengan siklus [dan] pencapaian dari target," kata Anggito. (DDTCNews)
Pemerintah resmi menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan tarif cukai hasil tembakau atau rokok.
Pertama, PMK 96/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kedua, PMK 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Terbitnya kedua PMK ini dilatarbelakangi pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara. (DDTCNews)
Jumlah wajib pajak yang diperiksa untuk uji kepatuhan pada 2023 mengalami kenaikan.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2023, dari 5,24 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), ada 52.296 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 5,23 juta wajib pajak wajib SPT dan 45.835 wajib pajak diperiksa.
“Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain,” tulis DJP dalam laporan tersebut. (DDTCNews)