Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Desember 2024, Rabu (11/12/2024). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) akan digunakan mulai 1 Januari 2025.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai persiapan tengah dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) agar implementasi CTAS tersebut berjalan lancar. Hingga 29 November 2024, DJP telah menyelesaikan tahap operational acceptance test (OAT).
“Insyaallah 1 Januari [2025] coretax dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia. Sampai dengan tanggal 29 November [2024] kemarin, … OAT yang dilakukan di 2 Kanwil kami selesai dilakukan dan alhamdulillah tuntas,” ujar Suryo, Rabu (11/12/2024).
Suryo mengatakan setelah 29 November hingga 15 Desember 2024, DJP akan melakukan initial deployment. Dalam fase ini, uji coba sistem coretax akan diperluas oleh otoritas pajak ke seluruh Kanwil DJP di Indonesia.
“Jadi, OAT selesai dengan baik tanggal 29 November 2024 kemarin dan insyaallah 16 Desember deployment untuk diujicobakan di seluruh Kanwil, baik oleh wajib pajak ataupun bagi kami. Itu dapat dilakukan. Itu mengenai kesiapan pembangunan sistem yang ada,” jelas Suryo.
Selain kesiapan sistem, DJP juga akan memastikan kesiapan pengguna. Suryo mengatakan sejak Agustus 2024, DJP telah terus mengomunikasikan, melatih, dan menyosialisasikan persiapan implementasi atau penggunaan CTAS kepada seluruh pihak.
“Jadi, banyak kanal, banyak bahan juga kami sudah siapkan, termasuk video tutorial juga kami siapkan di portal kami. Silakan diakses. Di sisa waktu sampai dengan Desember ini, kami akan terus melakukan reaching out kepada masyarakat wajib pajak,” imbuh Suryo.
DJP, sambungnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak. Suryo mengatakan edukasi tidak akan berhenti sampai dengan sebelum CTAS diimplementasikan. Artinya, setelah CTAS diimplementasikan, edukasi kepada masyarakat wajib pajak akan terus dilakukan.
Untuk internal DJP, otoritas akan terus memastikan agar semua pegawai di seluruh Indonesia familier dengan sistem yang baru. Dengan demikian, mereka dapat menyampaikan sosialisasi atau edukasi dengan tepat kepada masyarakat.
Kemudian, otoritas juga akan mempersiapkan sisi regulasi. Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 81/2024 sebagai aturan pelaksanaan CTAS. Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“PMK 81/2024 yang menjadi basis untuk tata beracara penggunaan coretax sudah diterbitkan. Sebentar lagi beberapa aturan turunan, sedang kita siapkan supaya implementasi coretax dapat berjalan dengan sebaik-baiknya di Januari 2025,” jelas Suryo.
Secara khusus, DDTC juga telah merilis terjemahan dalam bahasa Inggris dari PMK 81/2024. Terjemahan peraturan yang berisi 484 pasal ini telah disusun dalam bentuk e-book (PDF) yang dapat diunduh publik. Simak ‘DDTC Rilis PDF Versi Bahasa Inggris PMK 81/2024, Download di Sini!’.
Terkait dengan CTAS, DDTC menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.
Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)