PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Desember 2024 | 18.45 WIB
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut mengatur ketentuan SPT Masa Bea Meterai.

Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan penyampaian SPT Masa Bea Meterai yang diatur dalam PMK 81/2024 telah berlaku untuk masa pajak hingga Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 477 angka 2 PMK 81/2024.

“Jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT atas SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak hingga Masa Pajak Desember 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan PMK ini,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

SPT Masa Bea Meterai merupakan SPT yang digunakan pemungut bea meterai untuk melaporkan bea meterai yang telah dipungut. Sesuai dengan ketentuan, SPT Masa Bea Meterai harus disampaikan maksimal 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Untuk diperhatikan, SPT Masa Bea Meterai wajib disampaikan oleh setiap pemungut bea meterai dalam bentuk dokumen elektronik. Secara lebih terperinci, SPT Masa Bea Meterai tersebut setidaknya memuat 8 jenis data.

Pertama, jenis pajak. Kedua, nama wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Keempat, tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Kelima, jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut serta jumlah dokumen dan bea meterai yang dibebaskan, berdasarkan objek bea meterai. Keenam, jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan.

Ketujuh, jumlah penyetoran bea meterai. Kedelapan, data lainnya perihal pemungutan bea meterai. Perincian ketentuan SPT Masa Bea Meterai dapat disimak dalam PMK 81/2024. Selain itu, ketentuan seputar bea meterai dan SPT Masa Bea Meterai juga dapat disimak dalam PMK 78/2024.

Sebagai informasi, pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.

Pemungut bea meterai ditetapkan oleh dirjen pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan, pemungut bea meterai akan melakukan pemungutan bea meterai atas dokumen tertentu.

Dokumen tertentu yang dimaksud terdiri atas 4 jenis dokumen. Pertama, surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro. Kedua, dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ketiga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Keempat, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.