PERPAJAKAN DDTC

Sudah Tersedia! Panduan Pajak Soal Coretax di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Desember 2024 | 11.15 WIB
Sudah Tersedia! Panduan Pajak Soal Coretax di Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sistem ini bertujuan untuk mendukung otomatisasi bisnis dan pelayanan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) agar menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, serta optimal dalam pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pengembangan sistem coretax makin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Guna memudahkan wajib pajak beradaptasi dengan sistem coretax, Perpajakan DDTC menyediakan panduan pajak secara komprehensif. Panduan berbentuk artikel disajikan untuk membantu wajib pajak memahami fitur-fitur coretax dan cara penggunaannya secara efektif.

Subkanal panduan coretax akan lebih banyak mengulas aspek transaksi wajib pajak, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, tata cara penggunaan fitur-fitur pada coretax, hingga pembuatan bukti potong melalui coretax.

Saat ini, terdapat dua panduan pajak yang telah disusun oleh DDTC, antara lain:

1. Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Badan pada Aplikasi Coretax
2. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan pada Aplikasi Coretax

Jumlah panduan ini akan terus diperbarui di masa mendatang, seiring dengan pengembangan sistem coretax. Panduan pajak khusus coretax ini sekaligus menjadi bagian dari kanal baru DDTCNews yang diluncurkan hari ini, yakni kanal 'Coretax'.

Selain panduan pajak, ada fitur-fitur lain yang tersedia dalam kanal Coretax, yakni dokumen translasi PMK 81/2024 yang bisa diunduh secara gratis, update pelatihan khusus coretax yang disediakan DDTC Academy, serta rekap peraturan yang berkaitan dengan coretax system. Rekap peraturan tersebut juga disajikan oleh Perpajakan DDTC.

Dengan diluncurkannya kanal Coretax, termasuk subkanal panduan coretax, DDTC berkomitmen untuk mendampingi wajib pajak dalam transisi ke sistem coretax dan memastikan setiap proses berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan membaca panduan-panduan tersebut, kunjungi https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/coretax. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.