Ilustrasi. (Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews - PMK 81/2024 turut memuat ketentuan penandatanganan dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.
Sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024, tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
“Penandatanganan dokumen elektronik … yang harus ditandatangani oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 81/2024.
Adapun berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 81/2024, penandatanganan dokumen elektronik untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang dimiliki oleh:
Kemudian, penandatanganan dokumen elektronik untuk wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah, dan wajib pajak warisan belum terbagi dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang dimiliki oleh:
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) PMK 81/2024, wakil wajib pajak adalah:
“Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa, kuasa wajib pajak menandatangani dokumen elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang dimiliki oleh kuasa wajib pajak tersebut,” bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 81/2024.
PMK tersebut juga memberikan penegasan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)