
PERKENALKAN, saya Ani, pegawai divisi keuangan suatu perusahaan di Jakarta. Untuk memperkuat bisnis, kami berencana melakukan penggabungan usaha (merger) dengan suatu perusahaan domestik. Sebagai informasi, perusahaan yang akan menggabungkan diri ke perusahaan kami tersebut sering mengalami kerugian sehingga memiliki jatah kompensasi kerugian fiskal yang cukup besar dan belum kedaluwarsa.
Pertanyaan saya, apakah nantinya kami dapat menyerap kompensasi kerugian perusahaan yang menggabungkan diri tersebut? Perlu diketahui, kami berencana menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger tersebut sesuai ketentuan perpajakan.
Ani, Jakarta
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Ani. Dimensi pajak dalam proses merger tidak melulu berkutat pada soal kewajiban yang harus dipenuhi. Lebih dari itu, aspek pajak juga sering dipandang sebagai ‘batu penjuru’ dalam kalkulasi valuasi restrukturisasi. Dalam konteks ini, kompensasi kerugian fiskal milik perusahaan yang akan menggabungkan diri adalah salah satu contohnya.
Kompensasi kerugian merupakan mekanisme yang memungkinkan wajib pajak mengurangi basis pajaknya di tahun-tahun berikutnya. Adanya komponen ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah bahwa kerugian adalah risiko bisnis yang wajar.
Berdasarkan informasi yang diberikan, dapat dipahami bahwa perusahaan Ibu merupakan surviving entity dalam proses merger yang dilakukan. Artinya, perusahaan Ibu menjadi pihak yang menerima seluruh harta dan kewajiban dari perusahaan yang menggabungkan diri. Setelah proses merger selesai, perusahaan yang menggabungkan diri lenyap secara yuridis—ia lebur menyatu dengan surviving entity dan tidak lagi eksis sebagai entitas yang terpisah.
Lantas, apakah surviving entity dapat menyerap kompensasi kerugian dari perusahaan yang telah menggabungkan diri? Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri hierarki regulasi yang mengatur hal ini.
Ketentuan dasar mengenai kompensasi kerugian fiskal diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh). Berdasarkan beleid tersebut, kerugian yang timbul—setelah menghitung penghasilan bruto dikurangi biaya fiskal—dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan lima tahun.
Namun, UU PPh tidak mengatur secara eksplisit dapat tidaknya surviving entity menyerap kompensasi kerugian dari perusahaan yang menggabungkan diri. Dengan begitu, kita perlu menilik regulasi yang mengatur lebih lanjut mengenai konteks merger.
Ketentuan yang relevan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 1 Tahun 2026 (PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026).
Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026, diatur secara tegas bahwa:
“Wajib pajak yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (2), tidak boleh mengompensasikan kerugian/sisa kerugian dari wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, atau badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, surviving entity yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku dilarang menyerap kompensasi kerugian dari perusahaan yang menggabungkan diri. Dengan demikian, mengingat perusahaan Ibu berencana menggunakan nilai buku dalam transaksi merger ini, kompensasi kerugian pihak yang menggabungkan diri tidak dapat diambil alih oleh perusahaan Ibu. Kerugian tersebut pun pada akhirnya hangus seiring bubarnya entitas pemiliknya.
Sebagai catatan tambahan, perlu diingat bahwa penggunaan nilai buku dalam merger memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026. Simak ‘Pengalihan Harta Pakai Nilai Buku, WP Harus Penuhi 3 Syarat Ini’
Lalu, muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana jika merger dilakukan menggunakan nilai pasar, bukan nilai buku? Larangan dalam Pasal 402 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 secara eksplisit hanya berlaku dalam skenario penggunaan nilai buku. Akan tetapi, tidak ada pula ketentuan yang secara tegas mengizinkan pengalihan kompensasi kerugian dalam skenario menggunakan nilai pasar.
Mengingat UU PPh pada dasarnya mengatur kompensasi kerugian sebagai hak yang melekat pada entitas yang menderita kerugian itu sendiri, pemanfaatan kompensasi kerugian dalam skenario nilai pasar merupakan area kelabu yang belum memiliki kepastian hukum memadai. Dalam situasi ini, Ibu dapat meminta penegasan langsung kepada otoritas pajak sebelum mengambil keputusan berdasarkan skenario tersebut.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
