Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Seluruh wajib pajak badan bakal diwajibkan untuk melaporkan SPT secara elektronik menggunakan coretax administration system pada tahun depan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak badan bakal siap melaksanakan kewajiban baru ini mengingat coretax akan mempermudah pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT.
"Pelaporan sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan prepopulated SPT. Khususnya bagi wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong, pada waktu menyampaikan laporan akan autogenerated oleh sistem, wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum," ujar Suryo, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Suryo pun mengatakan DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah-daerah akan menyosialisasikan kewajiban baru ini kepada wajib pajak badan.
"Oleh karena wajib pajak badan kita tidak sebanyak wajib pajak orang pribadi, kami minta seluruh KPP di Indonesia untuk reaching out wajib pajak badan untuk menyampaikan kira-kira apa yang dilakukan pada waktu menyampaikan SPT melalui coretax," ujar Suryo.
Perlu diketahui, kewajiban bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik pada saat coretax diimplementasikan tercantum dalam Pasal 163 ayat (12) PMK 81/2024.
"SPT Tahunan PPh wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria: merupakan wajib pajak badan," bunyi Pasal 163 ayat (12) huruf a PMK 81/2024.
Selain wajib pajak badan, wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik antara lain wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektronik, dan wajib pajak yang pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
Selanjutnya, wajib pajak yang terdaftar di KPP selain KPP pratama, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan dalam penyusunan SPT Tahunan, dan wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Sebagai perbandingan, saat ini wajib pajak badan tidak serta merta harus menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik bila kriteria dalam Pasal 3A ayat (7) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 terpenuhi.
Wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik bila, pertama, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Kedua, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
Keempat, wajib pajak pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, wajib pajak terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Keenam, wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
Ketika PMK 81/2024 resmi berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)