PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Muhamad Wildan
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15.00 WIB
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger atau pedagang fisik aset kripto wajib memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK tersebut diperlukan untuk mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal dan verifikasi data orang perseorangan dan non-orang perseorangan.

"Calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK wajib memiliki perjanjian kerja sama untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Kemendagri," bunyi Pasal 16B Peraturan Bappebti No. 9/2024, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Guna mendukung perjanjian kerja sama tersebut, Bappebti akan menerbitkan rekomendasi kerja sama pemanfaatan data NIK kepada PFAK. Rekomendasi kerja sama diterbitkan bila PFAK sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).

Bila PFAK tidak memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Dukcapil, Bappebti akan membatasi kegiatan perdagangan aset kripto yang diselenggarakan oleh PFAK tersebut.

PFAK yang tak bekerja sama dengan Kemendagri hanya boleh melayani pelanggan perorangan. Jumlah dana dan aset kripto yang ditempatkan oleh setiap pelanggan juga dibatasi maksimal hanya senilai Rp25 juta.

Perlu diketahui, setiap pihak yang ingin memperoleh hak akses atas data kependudukan harus menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan mekanisme dalam Permendagri 102/2019.

Yang dimaksud dengan hak akses ialah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk bisa mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Hak akses data kependudukan diberikan kepada disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri atas lembaga negara, kementerian, badan hukum Indonesia, dan organisasi perangkat daerah (OPD). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.