SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15.30 WIB
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJPĀ melakukan pungutan PPN sebesar 10%Ā bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNewsĀ ā€“ PelangganĀ platformĀ streamingĀ musik atau audio seperti Spotify juga dikenakan pajak. Kendati musik merupakan bentuk produk hiburan, pajak yang dikenakan terhadap pelangganĀ platformĀ streamingĀ audio tersebut adalah pajak pertambahan nilai (PPN), bukan pajak hiburan.

Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri KeuanganĀ (PMK) 70/2022. Pasal tersebut menegaskan bahwa layanan digital berupaĀ streamingĀ audio dikenakan PPN.

ā€œJasa kesenian dan hiburanĀ sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) (salah satunya penyerahan jasa digital berupaĀ streamingĀ film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik)Ā dikenai PPN,ā€ bunyi kutipan Pasal 5 ayat (3) PMK 70/2022, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Ketentuan pengenaan PPN atasĀ platformĀ streamingĀ audio diatur dalamĀ PMK 60/2022. Beleid tersebut mengatur pengenaan PPN atas pemanfaatanĀ barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

JKP melalui PMSE yang dikenakan PPN itu termasuk juga jasa digital. Adapun pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Berdasarkan Peraturan Dirjen PajakĀ No.Ā PER-12/PJ/2020, batasan kriteria tertentu tersebut meliputi 2 hal.

Pertama,Ā nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan.Ā Kedua,Ā jumlahĀ trafficĀ atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan. Kriteria tersebut bisa bersifat akumulasi atau salah satunya.

Ditjen Pajak (DJP) akan menunjuk pelaku PMSE yang sudah memenuhi salah satu atau kedua kriteria tersebut sebagai pemungut PPN. Apabila sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maka pelaku usaha tersebut harus memungut PPN kepada pelanggannya, termasuk penyediaĀ platformĀ streamingĀ audio online.

Sementara itu, pajak hiburan kini sudah berubah nomenklatur menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan. Perubahan itu seiring berlakunyaĀ UU 1/2022Ā tentangĀ Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Secara lebih terperinci, ada 12 jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT. Pertama, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

Kedua, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Ketiga, kontes kecantikan. Keempat, kontes binaraga. Kelima, pameran. Keenam, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Kedelapan, permainan ketangkasan.

Kesembilan,Ā olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.Ā Kesepuluh,Ā rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Kesebelas,Ā panti pijat dan pijat refleksi.Ā Kedua belas,Ā diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Adapun PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Atas jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak daerah itu tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan uraian tersebut, layananĀ streamingĀ audio tidak termasuk ke dalam objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Untuk itu, layananĀ streamingĀ audio tidak dikenakan PBJT atas jasa kesenian atau hiburan, melainkan PPN sesuai denganĀ PMK 60/2022 danĀ PMK 70/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.