Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan oleh cucu ke kakek atau nenek termasuk sebagai penghasilan yang dikenai PPh. Hal serupa juga berlaku jika harta hibah diberikan oleh menantu kepada mertua.Â
Kondisi-kondisi tersebut tidak termasuk dalam kriteria hibah yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 90/2020.Â
"... yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua kandung dan anak kandung. Sehingga hibah dari cucu atau anak menantu ke kakek tidak termasuk pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (15/10/2024).Â
PMK 90/2020 mengatur bahwa hibah yang dikecualikan dari objek PPh adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.Â
Garis keturunan lurus yang dimaksud di atas adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Artinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsi bukanlah hubungan garis keturunan lurus satu derajat.Â
Pasal 2Â PMK 90/2020Â menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.
Namun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).
Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.
Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.
"Dalam ketentuan memang tidak disebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan," cuit @kring_pajak. (sap)