CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Bisa Tunjuk Wakil atau Kuasa Lewat Aplikasi Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 10 Oktober 2024 | 12.30 WIB
Wajib Pajak Bisa Tunjuk Wakil atau Kuasa Lewat Aplikasi Coretax

Halaman depan Buku Manual Coretax Modul Perubahan Status Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak akan bisa menunjuk atau mendaftarkan wakil atau kuasanya untuk menjalankan kewajiban pajak via aplikasi coretax.

Penunjukan wakil/kuasa wajib pajak tersebut dapat dilakukan melalui menu My Representative (Wakil/Kuasa Saya) pada halaman muka coretax. Adapun ada 2 jenis wakil/kuasa yang bisa ditunjuk, yaitu konsultan pajak dan pihak lain yang dapat ditunjuk.

"Pada menu tersebut, wajib pajak dapat mengakses panduan mengenai penunjukan dan pencabutan wakil/kuasa wajib pajak,” penjelasan menu My Representative pada simulator coretax, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Untuk menunjuk wakil/kuasa, wajib pajak dapat menekan New Representative pada halaman My Representative. Selanjutnya, wajib pajak perlu memilih tipe wakil atau kuasa yang ditunjuk apakah merupakan konsultan pajak atau pihak lain beserta NPWP-nya.

Tahap berikutnya, wajib pajak diminta melengkapi formulir wakil/kuasa wajib pajak. Ada beragam informasi yang diminta mulai dari peran wakil/kuasa, hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan, jenis dan masa pajak yang dikuasakan, serta tanggal dimulai dan berakhirnya kuasa.

Apabila informasi yang diisi telah lengkap, wajib pajak akan diminta menandatangani dokumen kuasa secara elektronik. Jika penunjukan kuasa berhasil dikirim, orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa akan mendapat notifikasi dan harus memberikan tanggapan.

Tanggapan yang diberikan itu berupa persetujuan menjadi wakil/kuasa dari wajib pajak bersangkutan. Adapun tanggapan tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui akun coretax orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa.

Notifikasi sekaligus tanggapan penunjukan kuasa dapat dilakukan melalui menu Pending Request (Permohonan Tertunda). Orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa dapat melihat detail informasi penunjukan kuasa, termasuk hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan.

Jika orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa sepakat maka wakil/kuasa bersangkutan akan diminta menandatangani dokumen penunjukan secara elektronik serta membubuhkan meterai. Adapun proses penandatanganan dan pembubuhan meterai itu dilakukan secara langsung via coretax.

Sebagai informasi, penunjukan wakil/kuasa sudah dapat dicoba dalam simulator coretax. Selain itu, DJP juga telah menjelaskan tahapan penunjukan wakil/kuasa melalui video tutorial pada saluran akun media sosial serta melalui Buku Manual Coretax Modul Perubahan Status Wajib Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.