PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 07 Oktober 2024 | 17.00 WIB
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun hingga 30 September 2024. Mayoritas penerimaan pajak ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Saat ini, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp23,04 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,14 triliun pada 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Senin (7/10/2024).

Selain dari PPN PMSE, penerimaan pajak usaha ekonomi digital tersebut juga berasal pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp914,2 miliar hingga September 2024. Tren setoran pajak kripto juga terus meningkat. Pada 2022, setoran pajak kripto mencapai Rp246,45. Tahun-tahun berikutnya, setoran pajak kripto mencapai Rp220,83 miliar dan Rp446,92 miliar.

Apabila dibedah kembali, total penerimaan pajak kripto senilai Rp914,2 miliar itu berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN. PPh Pasal 22 menyumbang penerimaan Rp428,4 miliar dan PPN menyumbang Rp485,8 miliar dari pembelian kripto di exchanger.

Lalu, pajak fintech menyumbang penerimaan pajak Rp2,57 triliun. Penerimaan dari pajak fintech itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022. Lalu, pada 2023 sejumlah Rp1,11 triliun dan 2024 senilai Rp1,02 triliun.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp776,55 miliar; PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri senilai Rp428 miliar; dan PPN senilai Rp1,37 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp2,38 triliun. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh senilai Rp162,2 miliar dan PPN senilai Rp2,22 triliun.

Dwi menambahkan pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti dari pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital untuk informasi dalam Bahasa Indonesia atau https://pajak.go.id/en/digitaltax untuk informasi dalam Bahasa Inggris. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.