TURKI

Ditolak Oposisi, Parlemen Ini Coret Pajak Kripto dari RUU Omnibus Law

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Maret 2026 | 10.00 WIB
Ditolak Oposisi, Parlemen Ini Coret Pajak Kripto dari RUU Omnibus Law
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

ANKARA, DDTCNews - Parlemen Turki telah menghapus ketentuan pajak atas transaksi kripto dalam RUU omnibus law yang diusulkan oleh pemerintah.

Ketentuan kontroversial tersebut dihapus setelah negosiasi alot antara pemerintah dan partai-partai oposisi.

"RUU masih memuat langkah-langkah fiskal yang signifikan," ujar Wakil Ketua DPR Celal Adan yang memimpin pembahasan RUU omnibus law, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Adan memimpin pembahasan RUU yang pengaturannya mencakup kebijakan pajak, belanja pertahanan, dan berbagai peraturan ekonomi. Sebelum diskusi formal berjalan, sejumlah anggota telah mengutarakan penolakan terhadap pengenaan pajak atas transaksi kripto.

Ketentuan yang dihapus adalah pajak transaksi sebesar 0,3% atas penjualan dan pengalihan aset kripto yang dilakukan melalui penyedia layanan serta pajak atas penghasilan kripto.

Meskipun klausul-klausul tersebut telah dihapus dari draf RUU, beberapa pejabat mengindikasikan pemerintah akan kembali mengusulkan pajak atas kripto dalam RUU terpisah.

Tak hanya soal pajak kripto, dalam RUU turut diusulkan pajak konsumsi khusus sebesar 20% untuk berlian, mutiara, dan batu mulia lainnya, beserta produk yang terbuat dari bahan-bahan tersebut.

Kemudian, RUU juga mengusulkan pengurangan biaya iklan yang terkait dengan perjudian dan taruhan dari penghasilan kena pajak, yang selama ini dinilai telah memberikan keuntungan pajak bagi sektor tersebut.

Dilansir hurriyetdailynews.com, dalam RUU omnibus turut diusulkan kenaikan paid military service/bedelli askerlik menjadi sekitar TRY420.000 atau sekitar Rp160,37 juta, yang dananya akan dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan.

Paid military service adalah skema yang memungkinkan warga negara pria Turki membayar sejumlah uang kepada pemerintah sebagai ganti pengecualian dari wajib militer penuh, yang biasanya berlangsung selama 6 bulan. Dengan membayar dana tersebut, peserta tidak perlu menjalani wajib militer penuh, tetapi cukup mengikuti pelatihan militer dasar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.