ADMINISTRASI PAJAK

BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Dian Kurniati
Minggu, 06 Oktober 2024 | 08.00 WIB
BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menawarkan bantuan aau asistensi bagi wajib pajak ketika mengajukan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan supertax deduction disediakan untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Sayang, sejauh ini belum banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction.

"Kami menyediakan pendampingan atau konsultasi ketika Bapak-Ibu ada kesulitan terkait dengan penyusunan proposal atau kira-kira seperti apa kegiatannya," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Hariyanto menuturkan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Lalu, ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Sejauh ini, fasilitas supertax deduction telah dimanfaatkan oleh beberapa wajib pajak yang berasal dari sektor industri antara lain energi, farmasi, dan alat transportasi.

Hariyamto menyebut fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang.

Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Wajib pajak dalam mengajukan fasilitas supertax deduction harus menyampaikan proposal litbang melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Agar proposal disetujui, wajib pajak badan di antaranya tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

"Kami bisa mendampingi supaya bisa mendapatkan insentif terkait dengan kegiatan litbangnya. Kami tidak memungut biaya, free, asalkan ada surat ke kami," ujar Hariyanto.

Setelah itu, BRIN akan melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang yang diajukan dengan ketentuan. Terhadap penelitian kesesuaian ini, BRIN juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menangani bidang terkait tema litbang yang dimohonkan.

Dalam hal proposal kegiatan penelitian dan pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai, akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS. Pemberitahuan juga ditembuskan kepada Ditjen Pajak (DJP) dan kementerian/lembaga terkait tema litbang.

Hariyanto menegaskan pengajuan fasilitas supertax deduction sangat transparan karena semua prosedurnya dilakukan secara online. Persetujuan atas permohonan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan litbang ini berkisar 30 hingga 45 hari kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.