KEBIJAKAN PAJAK

DPR: Target Setoran Pajak 2025 Disepakati dengan Asumsi Tarif PPN 11%

Muhamad Wildan
Selasa, 17 September 2024 | 18.00 WIB
DPR: Target Setoran Pajak 2025 Disepakati dengan Asumsi Tarif PPN 11%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyebut target penerimaan perpajakan 2025 senilai Rp2.490,9 triliun ditetapkan dengan asumsi tarif PPN sebesar 11%, bukan 12%.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih akan dibahas lebih lanjut di Komisi XI DPR.

"Penerimaan Rp2.490 triliun di antaranya itu tidak termasuk [kenaikan] PPN dari 11% ke 12%. Kami tidak berkehendak untuk menaikkan itu," katanya selepas rapat bersama dengan pemerintah, Selasa (17/9/2024).

Said bahkan mengatakan pembahasan terkait dengan kenaikan tarif PPN tidak harus dilaksanakan sebelum 1 Januari 2025. Menurutnya, pembahasan bisa dilakukan oleh pemerintah bersama Komisi XI pada kuartal I/2025 atau kuartal II/2025.

"Nanti, di 2025, pemerintah minta persetujuan dengan Komisi XI," ujarnya.

Menurut Said, keputusan untuk meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Kalau dari sisi UU HPP memang harus naik. Tinggal naiknya itu pemerintah harus lihat-lihat juga, apakah kondisi dan daya beli masyarakat sudah dihitung? Kondisi perusahaan industri kita apakah memungkinkan untuk kenaikan itu? Tidak perlu dipaksakan," tuturnya.

Sebagai informasi, tarif PPN dijadwalkan naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 15%.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan kepastian terkait dengan kenaikan tarif PPN akan diputuskan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Bapak presiden terpilih maupun presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu. Nanti akan kita lihat bagaimana," katanya pada Agustus 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.