LAYANAN PAJAK

Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen Tak Bisa Diakses, DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 September 2024 | 15.05 WIB
Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen Tak Bisa Diakses, DJP Kebut Perbaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya gangguan teknis terhadap layanan Rumah Konfirmasi Dokumen pada DJP Online pada hari ini, Jumat (13/9/2204). Contact center DJP, Kring Pajak, menyampaikan bahwa keluhan mengenai kendala teknis dalam mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen juga disampaikan sejumlah wajib pajak. 

Merespons kondisi tersebut, DJP menyampaikan belum ada informasi resmi mengenai kapan Rumah Konfirmasi Dokumen bisa diakses kembali. 

"Saat ini, tim terkait sedang melakukan penanganan," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/9/2024).

Sembari menunggu, wajib pajak disarankan untuk mencoba melakukan clear cookies & cache pada browser. Tip lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser atau komputer yang berbeda, dan mencoba akses layanan Rumah Konfirmasi Dokumen kembali secara berkala.

Sebagai informasi, Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Rumah konfirmasi dokumen ini memiliki 4 fitur.

Pertama, konfirmasi dokumen. Fitur konfirmasi dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Kedua, konfirmasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing.

Ketiga, konfirmasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fitur konfirmasi NPWP dapat dipakai untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak.

Keempat, konfirmasi nilai investasi. Fitur konfirmasi nilai investasi digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan laporan realisasi investasi terkait program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilakukan oleh wajib pajak.

Lebih lanjut, aplikasi rumah konfirmasi dokumen dapat diakses melalui DJP Online atau melalui laman https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id. Untuk dapat menggunakan fitur ini, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktivasinya melalui menu profil dan submenu aktivasi fitur. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.