Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengusulkan skema pemberian fasilitas tax holiday kepada beberapa wajib pajak badan secara sekaligus jika wajib pajak dimaksud melaksanakan investasi dan kegiatan usaha dalam satu kesatuan.
Wakil Menteri Investasi Yuliot mengatakan tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 selama ini diberikan pada setiap badan usaha tanpa mempertimbangkan keterkaitan kegiatan usahanya dengan badan usaha yang lain.
"[Oleh] karena ini merupakan satu kesatuan investasi, seharusnya insentifnya bisa kita berikan secara keseluruhan dengan catatan ada keterkaitan pemegang saham. Itu yang kami coba akan rumuskan ke depan," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/9/2024).
Contoh, grup X melakukan penanaman modal di bidang petrokimia melalui 2 badan usaha, yakni PT A dan PT B. Kegiatan usaha PT A adalah memproduksi bahan baku, sedangkan kegiatan usaha PT B adalah memproduksi barang jadi.
Menurut Kementerian Investasi/BKPM, kedua wajib pajak badan tersebut dapat diberikan tax holiday karena investasinya terintegrasi.
"Badan usaha ini pemegang sahamnya sama, 1 atau 2 pemegang saham saja, tetapi kan masih dalam satu rangkaian kegiatan investasi. Kalau sekarang [pada PMK 130/2020] keterkaitan ini tidak dilihat," tutur Yuliot.
Saat ini, PMK 130/2020 mengatur tax holiday diberikan kepada setiap wajib badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir. Tax holiday diberikan bila penanaman modal baru oleh wajib pajak badan dimaksud bernilai paling sedikit Rp100 miliar.
Secara terperinci, tax holiday sebesar 50% selama 5 tahun pajak diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.
Kemudian, tax holiday sebesar 100% selama 5 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal antara Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun.
Selanjutnya, tax holiday sebesar 100% selama 7 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.
Lalu, tax holiday sebesar 100% selama 10 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun.
Kemudian, tax holiday sebesar 100% selama 15 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun.
Selanjutnya, tax holiday 100% selama 20 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp30 triliun atau lebih.
Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)