PENIPUAN PAJAK

Ada Modus Penipuan Ajakan Unduh Aplikasi, DJP Minta WP Hati-Hati

Dian Kurniati
Minggu, 08 September 2024 | 08.00 WIB
Ada Modus Penipuan Ajakan Unduh Aplikasi, DJP Minta WP Hati-Hati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan kini terdapat berbagai modus penipuan yang ditujukan kepada wajib pajak. Beberapa modus penipuan bahkan meminta wajib pajak mengunduh aplikasi atau membuka dokumen tertentu yang berbahaya.

"Mohon waspada modus penipuan yang mengatasnamakan DJP ya, Kak," tulis DJP melalui akun media sosial @kring_pajak, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Imbauan dari DJP tersebut merespons aduan dari seorang wajib pajak di media sosial X. Dalam aduan tersebut, wajib pajak melampirkan tangkapan layar pesan Whatsapp dari seseorang yang mengaku seorang fiskus.

Melalui pesan itu, wajib pajak diajak mengikuti program pengembalian pajak dengan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui laman palsu berdomain asal Cocos Islands, Australia.

Menurut DJP, wajib pajak perlu berhati-hati saat dihubungi seseorang yang mengaku petugas. Wajib pajak juga diminta tidak menginstal aplikasi atau membuka file apapun yang dikirimkan sebelum konfirmasi kebenarannya ke KPP terdaftar.

Jika ingin melaporkan indikasi penipuan dengan modus tertentu, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan telepon Kring Pajak 1500200 atau email [email protected] pada hari dan jam kerja untuk ditindaklanjuti.

DJP mengembangkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak yang lebih personal, mudah, dan cepat dari ponsel. Aplikasi ini hanya dapat diunduh melalui Google Play atau http://play.google.com.

Saat ini, M-Pajak telah menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan wajib pajak. Beberapa di antaranya yakni layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online, serta layanan lainnya seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23.

Selain itu, pada M-Pajak juga terdapat fitur peraturan perpajakan, tenggat pajak, layanan verifikasi dan validasi dokumen, profil wajib pajak, kalkulator pajak, dan lupa electronic filing identification number (EFIN). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.