ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak yang Baru Terdaftar Akan Tetap Diberikan NPWP Format Lama

Muhamad Wildan
Senin, 02 September 2024 | 13.00 WIB
Wajib Pajak yang Baru Terdaftar Akan Tetap Diberikan NPWP Format Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi dan badan yang mendaftarkan diri menjadi wajib pajak akan tetap memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama, yaitu NPWP 15 digit.

Sesuai dengan Pasal 5 PER-6/PJ/2024, orang pribadi yang baru mendaftarkan diri sebagai wajib pajak bakal memperoleh NPWP 15 digit, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), sekaligus dilakukan aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 ... serta diberikan NITKU," bunyi Pasal 5 huruf a PER-6/PJ/2024, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, Ditjen Pajak (DJP) bakal diberikan NPWP 15 digit sekaligus NPWP format baru, yaitu NPWP 16 digit. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan NITKU.

Bagi wajib pajak cabang, DJP bakal memberikan NPWP 15 digit, NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit yang merupakan NPWP pusat, sekaligus NITKU.

Ketentuan pemberian NPWP 15 digit sekaligus aktivasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan pemberian NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan dan orang pribadi nonpenduduk di atas berlaku sejak ditetapkannya PER-6/PJ/2024, yaitu 1 Juli 2024.

Baik NPWP 15 digit, NIK sebagai NPWP, maupun NPWP 16 digit sama-sama bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan administrasi perpajakan yang disediakan oleh DJP.

Perlu dicatat, NITKU yang diberikan oleh DJP ialah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Dengan demikian, NITKU sesungguhnya adalah nomor identitas untuk membedakan pusat dan cabang. Namun, NITKU ternyata juga diberikan kepada wajib pajak pusat.

NITKU bagi wajib pajak pusat selalu berakhiran 000000, sedangkan NITKU bagi wajib pajak cabang memiliki akhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan dengan jumlah kantor cabang milik wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.