Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kriteria tertentu yang bisa mendapatkan restitusi dipercepat ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak. Keputusan diterbitkan berdasarkan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dari wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan.
Perincian ketentuan pengajuan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021. Merujuk beleid tersebut, keputusan penetapan berlaku sejak tanggal penetapan sampai dengan dilakukan pencabutan.
“Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu...mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, dikutip pada Selasa (20/8/2024).
Merujuk Pasal 5 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, ada 6 hal yang dapat menyebabkan pencabutan keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut. Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.
Keempat, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.
Kelima, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian.
Keenam, wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun keenam kondisi tersebut tidak bersifat akumulatif.
Apabila wajib pajak memenuhi salah satu kondisi saja maka sudah bisa menjadi dasar pencabutan penetapan. Dirjen pajak mencabut penetapan wajib pajak kriteria tertentu dengan menerbitkan keputusan pencabutan.
Keputusan pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu itu akan diberitahukan kepada wajib pajak bersangkutan. Kendati telah dicabut, wajib pajak tersebut dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. (rig)