ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah Warisan, Perlu Lunasi Pajak PHTB?

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Agustus 2024 | 17.00 WIB
Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah Warisan, Perlu Lunasi Pajak PHTB?

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Sinjai untuk melakukan konsultasi perpajakan. Dirinya diminta notaris untuk menyelesaikan kewajiban pajak atas tanah warisan yang diterimanya. 

Usut punya usut, wajib pajak tersebut memang berniat mengurus sertifikat tanah atas warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima keluarganya. Saat mengurus dokumen sertifikat tanah melalui notaris, dirinya diimbau untuk mengurus terlebih dulu pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB). 

"Tanah ini mulanya milik ayah saya yang meninggal. Keluarga saya selaku salah satu ahli waris berniat urus sertifikatnya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kemudian kami diarahkan untuk mengurus pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya terlebih dahulu," jelas wajib pajak tersebut dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Merespons pertanyaan wajib pajak tersebut, Hikmah selaku petugas KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa pengalihan tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek PPh Final. Salah satu jenis pengalihan yang dimaksud adalah waris. 

Hanya saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang PPh Atas Penghasilan dari PHTB dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, pengalihan hak berupa waris ini mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh final.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas PPHTB warisan melalui pos ke kantor pajak.

Perlu dicatat, salah satu syarat pembebasan PPh adalah tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Jika diperinci, ada 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB antara lain, pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.