Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam penggunaan e-faktur berupa status reject dengan notifikasi eror ETAXSERVICE-40002.
Adapun salah satu notifikasi eror yang dilaporkan sejumlah wajib pajak melalui media sosial X berupa ‘ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. Data tidak ditemukan, NIK tidak terdapat di database kependudukan’.
“Apakah yang dimaksud error ETAXSERVICE-40002? Jika iya, pastikan NIK dan nama yang diinput sudah sesuai dengan data Dukcapil ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet, Rabu (7/8/2024).
Otoritas kembali mengingatkan pada saat ini, aplikasi e-faktur 4.0 mengakomodasi pengisian faktur menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, NPWP 000 hanya untuk subjek pajak luar negeri (SPLN). Apabila lawan transaksi merupakan orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang tidak memiliki NPWP, identitas yang dicantumkan adalah NIK.
“Apabila lawan transaksi OP SPDN yang tidak memiliki NPWP silakan diisikan NIK pada kolom NPWP ya,” imbuh Kring Pajak.
Dengan mengisi NIK, sambung Kring Pajak, sistem akan secara otomatis melakukan validasi. Adapun validasi otomatis mengenai NIK yang telah padan dilakukan ketika pengguna mengunggah (upload) faktur pajak.
Seperti diketahui, faktur pajak berbentuk elektronik wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)