Ilustrasi. Tampilan depan efaktur.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan peluncuran e-faktur versi 4.0, wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) perlu kembali mengingat tentang ketentuan kewajiban dan saat pembuatan faktur pajak.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.
“Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP wajib membuat faktur pajak tersebut untuk setiap:
Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melalui PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, Ditjen Pajak (DJP) juga mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan e-faktur. Adapun sesuai dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika e-faktur versi 4.0 sudah mulai digunakan, semua dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi 3.2 tetap ada. Semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.
“Kalau belum di-upload, … wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 untuk meng-upload dokumen atau faktur-faktur yang sudah diinput dengan aplikasi e-faktur 3.2,” ujar Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Mahfuz.
Melalui PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan e-faktur 4.0 sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024. Pengguna dapat melakukan update aplikasi setelah waktu henti (20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB) berakhir. Download installer e-faktur desktop versi 4.0 di sini.
Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (kaw)