KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Tegaskan Izin Tambang Tak Diberikan ke Semua Ormas

Muhamad Wildan
Minggu, 04 Agustus 2024 | 13.30 WIB
Wapres Tegaskan Izin Tambang Tak Diberikan ke Semua Ormas

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan izin tambang tidak akan serta merta diberikan kepada semua ormas keagamaan yang ada di Indonesia.

Menurut Ma'ruf, ormas keagamaan bisa memperoleh izin tambang sepanjang ormas yang dimaksud memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya kira kalau syarat-syaratnya yang disebutkan oleh pemerintah terpenuhi, saya kira mungkin saja untuk diberikan dengan syarat-syarat tertentu," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Ma’ruf memandang izin tambang tak mungkin diberikan kepada seluruh ormas keagamaan mengingat saat ini jumlah ormas di Indonesia sudah mencapai ratusan.

"Kalau semua ormas, kan berapa itu, ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria," ujarnya.

Dalam hal ormas keagamaan resmi menerima izin tambang, Ma'ruf meminta kepada ormas-ormas dimaksud untuk melaksanakan pengelolaan tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sembari menjaga kelestarian lingkungan.

"Kami harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar," tuturnya.

Sebagai informasi, pemberian izin tambang kepada ormas dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Dalam pasal 83A disebutkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Merujuk pada Perpres 76/2024, telah diatur pula bahwa pemberian WIUPK dilaksanakan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Berdasarkan pemberian WIUPK tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan IUPK lewat sistem OSS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.