Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 mewajibkan pemerintah pusat untuk menetapkan standar dari perangkat rokok elektronik.
Merujuk pada Pasal 461 PP 28/2024, standardisasi perangkat rokok elektronik merupakan salah satu dari 6 tanggung jawab pemerintah pusat dalam mengatur dan mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik.
"Pemerintah pusat bertanggung jawab mengatur dan menyelenggarakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk menetapkan standardisasi perangkat rokok elektronik," bunyi Pasal 461 ayat (1) huruf a PP 28/2024, dikutip Jumat (2/8/2024).
Kedua, pemerintah pusat juga bertanggung jawab untuk menyediakan akses informasi dan edukasi mengenai pengamanan rokok. Ketiga, pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok.
Keempat, pemerintah pusat bertanggung jawab melakukan penelitian, utamanya terkait survei perilaku merokok setiap tahun secara periode. Kelima, pemerintah pusat bertanggung jawab mengupayakan diversifikasi produk tembakau agar penggunaannya membawa manfaat bagi kesehatan dan melindungi kelestarian tanaman tembakau.
Secara spesifik, pemerintah menjelaskan bahwa diversifikasi dibutuhkan agar tembakau tidak hanya digunakan untuk membuat rokok, melainkan juga produk lain seperti pestisida, obat bius, kosmetik, dan lain-lain. "Diversifikasi dimaksudkan agar penggunaan produk tembakau tidak membahayakan bagi kesehatan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 461 ayat (1) PP 28/2024.
Keenam, pemerintah pusat bertanggung jawab untuk melakukan advokasi dan kerja sama lintas program/sektor, masyarakat, dan internasional.
Adapun tanggung jawab pemda terdiri dari, pertama, mengatur dan menyelenggarakan pengamanan rokok pada level daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Kedua, pemda bertanggung jawab menyediakan akses informasi dan edukasi pengamanan rokok di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Ketiga, pemda bertanggung jawab menyediakan layanan konseling dan farmakologi berhenti merokok. Keempat, pemda bertanggung jawab melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Kelima, pemda bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tembakau.
Keenam, pemda bertanggung jawab melakukan advokasi dan kerja sama lintas program/sektor dan masyarakat. Ketujuh, pemda bertanggung jawab mendorong partisipasi dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kedelapan, pemda bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan implementasi kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok. (sap)