Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memberikan kabar mengenai perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Perihal perpanjangan waktu ini memang banyak ditanyakan oleh wajib pajak lantaran e-faktur web based sulit diakses sejak Senin (29/7/2024) lalu.
Hingga Rabu (31/7/2024) pagi ini, tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kegagalannya dalam mengakses laman web-efaktur.pajak.go.id. Padahal hari ini, sesuai dengan ketentuan, merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024.
"Saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Masa PPN. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait kendala web e-faktur sudah disampaikan kepada tim dan sedang dalam proses penanganan," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Rabu (31/7/2024).
Jika ditilik di lini masa medsos, termasuk artikel-artikel DDTCNews yang menampilkan pemberitaan mengenai web e-faktur, banyak wajib pajak yang mengaku kesulitan mengakses e-faktur web based hingga hari ini.
Sejak kemarin, DJP hanya meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba untuk mengakses web e-faktur secara berkala. Namun, bersamaan dengan itu, DJP juga menawarkan beberapa tip yang bisa dilakukan oleh wajib pajak agar bisa membuka laman web e-faktur kembali.
Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookies pada browser. Ketiga, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
Keempat, coba ganti browser atau perangkat. Terakhir, coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024). Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)