PP 28/2024

PP Baru! Gambar Peringatan Kesehatan Kini Wajib Separuh Bungkus Rokok

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Juli 2024 | 17.00 WIB
PP Baru! Gambar Peringatan Kesehatan Kini Wajib Separuh Bungkus Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan mengatur kewajiban untuk memperbesar ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang harus dicantumkan pada bungkus rokok.

Merujuk pada Pasal 438 ayat (4) huruf a PP 28/2024, gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang dicantumkan pada bagian depan dan belakang bungkus rokok masing-masing harus seluas 50% dari sebelumnya hanya 40%.

"Pencantuman gambar dan tulisan [peringatan]…harus memenuhi syarat: a. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50%," bunyi penggalan Pasal 438 ayat (4) huruf a PP 28/2024, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Gambar peringatan kesehatan harus dicetak berwarna. Kemudian, huruf untuk tulisan peringatan kesehatan harus menggunakan font arial bold dan proporsional dengan kemasan, serta tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

Gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang dipersyaratkan tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gambar dimaksud harus dicantumkan pada setiap kemasan rokok, baik kemasan terkecil maupun kemasan besar.

Bila peringatan kesehatan tidak dicantumkan pada kemasan rokok maka produsen, importir, dan/atau pengedar rokok dimaksud bisa dikenai sanksi penarikan produk ataupun denda administratif.

Tak hanya harus memuat gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bungkus rokok juga harus memuat pernyataan mengandung nikotin dan tar; pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Kemudian, kode produksi, tanggal produksi, dan nama serta alamat produsen; dan pernyataan yang bertuliskan tidak ada batas aman dan mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker.

Selain itu, produsen atau importir rokok juga tidak boleh mencantumkan keterangan apapun yang menyesatkan atau bersifat promotif.

Pemerintah juga melarang pencantuman kata light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, premium, atau kata sejenis yang mengindikasikan kualitas, superioritas, pencitraan, rasa aman, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.

Perlu dicatat, larangan pencantuman kata light, ultra light, mild, dan seterusnya itu tidak berlaku atas rokok yang sudah mendapatkan sertifikat merek serta rokok yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.