JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.
Penjelasan dari otoritas pajak merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, ketentuan perihal orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, tetapi diperbolehkan membuat NPWP diatur dalam PMK 147/2017.
“Apabila belum memiliki penghasilan, orang pribadi tetap dapat melakukan pendaftaran NPWP. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK 147/PMK.03/2017,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (25/7/2024).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 147/2017, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:
Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh. Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dapat menjadi subjek pajak dalam negeri sepanjang memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu
Untuk diperhatikan, keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Sementara itu, persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Untuk diketahui, kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya. (rig)