ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Download PDF Faktur Pajak dalam Jumlah Banyak? Coba Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Juli 2024 | 11.50 WIB
Terkendala Download PDF Faktur Pajak dalam Jumlah Banyak? Coba Ini

Tampilan laman installer-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala saat mengunduh (download) PDF faktur pajak dalam jumlah banyak (massal/multiple) melalui e-faktur 4.0.

Terkait dengan kendala tersebut, tim terkait di internal Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan penanganan kemarin, Selasa (23/7/2024). Hari ini, Rabu (24/7/2024) sudah ada solusi atas kendala tersebut melalui patch update aplikasi e-faktur 4.0.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala ekspor PDF FP (faktur pajak) keluaran silakan coba langkah-langkah berikut,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons warganet di media sosial X.

Langkah-langkah yang dimaksud, pertama, silakan update patch e-faktur 4.0 pada laman efaktur.pajak.go.id > pengumuman > aplikasi e-faktur terbaru > patch update aplikasi e-faktur 4.0. Kedua, pastikan FP keluaran yang dipilih statusnya sudah approval sukses.

Ketiga, coba simpan pada folder penyimpanan yang berbeda atau buat folder baru. Keempat, jika memilih ekspor > buat file PDF (banyak file), pastikan tidak mengubah folder name.

Adapun terkait dengan update patch e-faktur 4.0, Kring Pajak – saat merespons warganet lainnya – menjelaskan beberapa langkah yang dapat dicoba. Pertama, download update patch e-faktur 4.0 sesuai dengan jenis OS yang sedang digunakan (https://installer-efaktur.pajak.go.id).

Kedua, lakukan extract file tersebut sehingga menghasilkan file ‘ETaxInvoiceMain.exe’. Ketiga, salin (copy) dan tempel (paste) untuk menimpa file ‘ETaxInvoiceMain.exe’ tersebut ke folder aplikasi e-faktur yang digunakan (existing). Keempat, jalankan aplikasi karena sudah siap digunakan kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketika e-faktur versi 4.0 sudah mulai digunakan, semua dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi 3.2 tetap ada. Semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

Adapun e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dewi
baru saja
Pak tolong tanya. Untuk program efaktur v4.0 ada virus ya? Program didownload dari https://installer-efaktur.pajak.go.id/. ini detilnya: 1. Efaktur_Windows_64bit.zip https://www.virustotal.com/gui/file/da079a1aefdfc4a3ed798bbc63f785a93ac8148b5d80f7db8db83c25e4e64a86?nocache=1 2. File zip di atas kalau diextract ke file-file .exe juga ada virus ketika diupload ke virustotal.com (bisa coba sendiri) 2. ETaxInvoiceMain.exe yang diextract dari Efaktur_Win_64bit_patch.zip dideteksi Bkav Pro W64.AIDetectMalware dan Fortinet Java/TurkSifre.ZUM!tr https://www.virustotal.com/gui/file/19c39cec1a095f3dc59ebfd5b3bb418037eb5048ca7685e266a8973e52ac4450