Tampilan laman installer-efaktur.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala saat mengunduh (download) PDF faktur pajak dalam jumlah banyak (massal/multiple) melalui e-faktur 4.0.
Terkait dengan kendala tersebut, tim terkait di internal Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan penanganan kemarin, Selasa (23/7/2024). Hari ini, Rabu (24/7/2024) sudah ada solusi atas kendala tersebut melalui patch update aplikasi e-faktur 4.0.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala ekspor PDF FP (faktur pajak) keluaran silakan coba langkah-langkah berikut,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons warganet di media sosial X.
Langkah-langkah yang dimaksud, pertama, silakan update patch e-faktur 4.0 pada laman efaktur.pajak.go.id > pengumuman > aplikasi e-faktur terbaru > patch update aplikasi e-faktur 4.0. Kedua, pastikan FP keluaran yang dipilih statusnya sudah approval sukses.
Ketiga, coba simpan pada folder penyimpanan yang berbeda atau buat folder baru. Keempat, jika memilih ekspor > buat file PDF (banyak file), pastikan tidak mengubah folder name.
Adapun terkait dengan update patch e-faktur 4.0, Kring Pajak – saat merespons warganet lainnya – menjelaskan beberapa langkah yang dapat dicoba. Pertama, download update patch e-faktur 4.0 sesuai dengan jenis OS yang sedang digunakan (https://installer-efaktur.pajak.go.id).
Kedua, lakukan extract file tersebut sehingga menghasilkan file ‘ETaxInvoiceMain.exe’. Ketiga, salin (copy) dan tempel (paste) untuk menimpa file ‘ETaxInvoiceMain.exe’ tersebut ke folder aplikasi e-faktur yang digunakan (existing). Keempat, jalankan aplikasi karena sudah siap digunakan kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika e-faktur versi 4.0 sudah mulai digunakan, semua dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi 3.2 tetap ada. Semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.
Adapun e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews