KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Dian Kurniati
Sabtu, 20 Juli 2024 | 16.35 WIB
Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Foto udara susana perumahan yang sedang dalam tahap pembangunan di Pinang Merah, Jambi, Sabtu (29/6/2024). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (PB Tapera) menyebutkan, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah disalurkan kepada 1,47 juta penerima manfaat dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBP) atau sebesar Rp136,2 triliun sejak digulirkan pada tahun 2010 hingga Mei 2024. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.

Penyuluh pajak KPP PMA Enam Aurel mengatakan pemerintah masih memberikan insentif PPN DTP sebesar 50% atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Fasilitas ini berlaku hingga masa pajak Desember 2024.

"Kawan Pajak yang sudah siap membeli rumah, ayo segera manfaatkan pembelian rumah dengan insentif PPN ini," katanya dalam Podcast PMASIX, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Melalui PMK 7/2024, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

"Untuk saat ini masih ada kesempatan Kawan Pajak untuk mendapatkan insentif PPN sebesar 50%," ujar Aurel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.