Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau Bendungan Pamukkulu saat peresmian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan Uni Emirat Arab menandatangani 8 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Â
Adapun salah satu dari 8 MoU tersebut adalah terkait dengan pembentukan financial center di IKN. MoU tersebut disepakati oleh menteri PUPR selaku pelaksana tugas (Plt.) kepala otorita IKN dengan Dubai International Financial Center (DIFC) Authority.
"Setelah penandatanganan MoU ini tentunya akan diikuti oleh kunjungan delegasi teknis yang akan mulai membahas persiapan kerjasama," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dikutip Kamis (18/7/2024).
Secara umum, 8 MoU yang disepakati oleh kedua negara, antara lain pertama, MoU antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Eagle Hills tentang peningkatan ekosistem pariwisata melalui kerja sama dengan aset BUMN pada sektor bandar udara dan logistik, pelayanan (perhotelan), dan destinasi pariwisata.
Kedua, MoU antara DIFC Authority dan Otorita IKN. Ketiga, MoU antara PT Indonesia Comnets Plus dengan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC-Masdar tentang joint study atap tenaga surya di Indonesia.
Keempat, MoU antara Emirates Nuclear Energy Company Persatuan Emirat Arab dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang kerja sama di bidang pembangkit listrik tenaga nuklir untuk mendukung program nuklir PEA dan Indonesia.
Kelima, MoU antara Dana Konservasi Spesies Mohamed Bin Zayed Uni Emirat Arab dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai proyek pendirian pusat penelitian mangrove internasional di Bali.
Keenam, MoU antara Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Keuangan PEA terkait dengan manajemen keuangan publik. Ketujuh, MoU antara Bank Indonesia dan Bank Sentral PEA (UAECB) terkait dengan kerja sama sistem pembayaran.Â
Kedelapan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang pesawat patroli maritim dan pesawat anti kapal selam.
Untuk diketahui, financial center IKN adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Financial center tersebut bernama Nusantara Financial Center.
Menurut OJK, produk yang nantinya disediakan di Nusantara Financial Center antara lain universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2023, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.
Adapun fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.
Tak hanya itu, financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). (sap)