Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan penghasilan dari jasa konstruksi yang diterima orang pribadi dipotong PPh final meskipun penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, sepanjang penghasilan orang pribadi berasal dari usaha jasa konstruksi maka dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2).
“Sepanjang penghasilannya berasal dari usaha jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 maka dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dengan tarif sesuai dengan pasal 3 PP tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (10/7/2024).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 9/2022, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dipotong PPh final dengan tarif 4%.
PPh final tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran jika pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Namun, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak maka disetor sendiri oleh penyedia jasa.
Besarnya PPh yang dipotong adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh. Dalam hal PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa maka besaran PPh tersebut ialah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh.
Untuk diperhatikan, jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.
Tambahan informasi, pengenaan PPh final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat tersebut tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (rig)