Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SULUH PAJAK

Konsekuensi Pajak ketika Suap Dicatat sebagai Biaya

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 | 10.00 WIB
Konsekuensi Pajak ketika Suap Dicatat sebagai Biaya
Grameyru Prabu Edward,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

PENYUAPAN adalah salah satu masalah utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari 1.827 tindak pidana korupsi yang ditanganinya sepanjang 2004 hingga kuartal I/2026, sebanyak 1.132 di antaranya merupakan perkara terkait suap atau gratifikasi. Porsi perkara suap tersebut mencapai sekitar 62%.

Di sisi lain, praktik suap tidak selalu berhenti pada persoalan hukum pidana. Bagi perusahaan, bagaimana suatu pembayaran dicatat dalam pembukuan juga dapat membawa konsekuensi perpajakan. Pengeluaran yang secara substansi merupakan suap dapat saja dibungkus sebagai biaya jasa, biaya pemasaran, komisi, atau biaya usaha lainnya. Ketika masuk ke dalam perhitungan pajak, pengeluaran tersebut kemudian berpotensi mengurangi laba dan, pada akhirnya, pajak terutang.

Persoalannya, apakah pembayaran semacam itu dapat benar-benar menjadi pengurang dalam menghitung pajak penghasilan (PPh)?

Pertanyaan tersebut menjadi makin relevan dalam konteks komitmen Indonesia terhadap pemberantasan suap. Pada 2023, pemerintah Indonesia menyampaikan niat untuk bergabung sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD kemudian membuka diskusi aksesi untuk Indonesia pada Februari 2024.

Dalam proses ini, salah satu komite yang terlibat adalah Kelompok Kerja tentang Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional (Working Group on Bribery in International Business Transactions). Salah satu prinsip yang menjadi perhatian kelompok kerja tersebut berkaitan dengan aspek fiskal, yakni larangan menjadikan pembayaran suap sebagai pengurang dalam perhitungan pajak terutang serta pentingnya pembukuan dan audit yang memadai.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 pada April 2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022. Salah satu pertimbangan terbitnya PP 20/2026 adalah untuk mewujudkan kebijakan perpajakan guna mendukung praktik bisnis yang sehat.

Secara khusus, Pasal 20A PP 20/2026 mengatur pengeluaran berupa pemberian suap sesuai dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan/atau suap bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).

Ketentuan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa dalam menghitung penghasilan kena pajak, wajib pajak dapat mengurangkan penghasilan brutonya dengan biaya-biaya 3M dalam menghitung PPh yang terutang. Dengan demikian, jika suatu pengeluaran bukan merupakan biaya 3M, pengeluaran tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak.

Dalam konteks pemberian suap, ketentuan tersebut menjadi penting karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan status pengeluaran, tetapi juga dengan besarnya pajak yang pada akhirnya harus dibayar oleh wajib pajak.

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 20A PP 20/2026 menjelaskan penerima suap yang dimaksud adalah pejabat publik, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pejabat publik dalam negeri mencakup antara lain pejabat negara, pegawai negeri, dan penyelenggara negara. Sementara itu, pejabat publik asing mencakup pejabat legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial negara asing, termasuk pejabat badan atau perusahaan publik serta organisasi internasional publik.

Lantas, bagaimana ketentuan tersebut bekerja dalam penghitungan PPh?

Sebagai contoh hipotetis, PT X, PT Y, dan PT Z berkompetisi untuk memperoleh kontrak pekerjaan senilai Rp500 miliar dari institusi pemerintah. Untuk memenangkan kontrak tersebut, PT X memberikan suap Rp50 miliar kepada pejabat A, selaku pimpinan institusi pemerintah. Dengan pemberian suap tersebut, PT X berhasil memenangkan tender.

Dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek, PT X menanggung biaya usaha riil sebesar Rp250 miliar.

Sebagai wajib pajak yang akan melaporkan SPT PPh, PT X melaporkan penghasilan Rp500 miliar dan mengklaim biaya usaha Rp250 miliar. Sementara itu, biaya suap Rp50 miliar dibungkus sebagai "biaya jasa", "biaya pemasaran", atau biaya sejenisnya. Dengan demikian, total biaya yang dilaporkan PT X mencapai Rp300 miliar.

Menurut perhitungan dalam SPT PT X, penghasilan yang dikenai PPh adalah Rp200 miliar, yaitu selisih antara penghasilan Rp500 miliar dan total biaya Rp300 miliar. Dengan tarif PPh badan sebesar 22%, pajak terutang PT X menjadi Rp44 miliar.

Namun, perhitungan tersebut berubah ketika substansi pengeluaran diperiksa lebih lanjut.

Dengan menerapkan ketentuan Pasal 20A PP 20/2026, otoritas pajak dapat melakukan koreksi atas perhitungan PPh PT X. Biaya suap senilai Rp50 miliar tidak dapat dibebankan sebagai biaya 3M dalam penghitungan pajak terutang.

Artinya, biaya usaha yang dapat diperhitungkan hanya sebesar Rp250 miliar. Penghasilan PT X yang dikenai PPh menjadi Rp250 miliar, yaitu selisih antara penghasilan Rp500 miliar dan biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp250 miliar. Dengan tarif PPh 22%, pajak terutang PT X menjadi Rp55 miliar.

Dengan demikian, koreksi atas biaya suap sebesar Rp50 miliar tidak hanya mengubah pencatatan fiskal perusahaan, tetapi juga meningkatkan pajak terutang sebesar Rp11 miliar.

Contoh sederhana tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi suatu pengeluaran dalam pembukuan memiliki konsekuensi langsung terhadap penghitungan pajak. Ketika pembayaran yang secara substansi merupakan suap dimasukkan sebagai biaya usaha, penghasilan kena pajak menjadi lebih rendah. Sebaliknya, ketika pengeluaran tersebut dikoreksi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya 3M, penghasilan kena pajak kembali meningkat dan pajak terutang bertambah.

Di sinilah Pasal 20A PP 20/2026 menjadi relevan. Ketentuan tersebut bukan sekadar memberikan batasan atas biaya yang dapat dikurangkan, melainkan juga memberikan dasar bagi otoritas pajak untuk melihat substansi suatu pengeluaran dalam menentukan kewajiban perpajakan.

Dari sisi tata kelola, ketentuan ini memberikan pesan yang cukup jelas. Pembayaran yang dilarang oleh hukum tidak dapat memperoleh manfaat fiskal hanya karena dikemas dengan nama atau bentuk lain dalam pembukuan. Suap yang dicatat sebagai biaya jasa tetap merupakan suap apabila substansinya memenuhi unsur tersebut.

Pada akhirnya, penghitungan pajak tidak semata-mata berbicara mengenai angka yang tercantum dalam laporan keuangan. Di balik setiap biaya yang dikurangkan terdapat konsekuensi terhadap besarnya penghasilan kena pajak dan pajak yang harus dibayar. Karena itu, ketika suatu pembayaran masuk ke dalam pembukuan sebagai biaya usaha, substansi transaksi menjadi penting untuk menentukan apakah biaya tersebut benar-benar dapat mengurangi penghasilan bruto.

Dengan demikian, Pasal 20A PP 20/2026 menjadi salah satu instrumen yang memastikan pengeluaran yang berkaitan dengan suap tidak menggerus basis pajak. Bagi perusahaan, ketentuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyamaran pembayaran dalam pembukuan bukan hanya berisiko dari sisi hukum, tetapi juga dapat berujung pada koreksi fiskal dan tambahan pajak terutang.

Bagi Indonesia, ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan dapat berjalan beriringan dengan komitmen yang lebih luas dalam memperkuat tata kelola dan memberantas praktik suap.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.