KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dian Kurniati
Jumat, 05 Juli 2024 | 13.00 WIB
Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pengunjung melihat boneka yang dijual pada gelaran Pasar Kreatif Bandung di Cihampelas Walk, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah tersedia.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas khusus untuk UMKM berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, pelaku industri skala kecil akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

"Kami punya instrumen KITE IKM sehingga IKM yang nanti membutuhkan bahan baku impor diberi insentif. Ini agar memiliki nilai tambah di dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan berorientasi ekspor," katanya dalam Sosialisasi Nasional UMKM Week, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Padmoyo mengatakan telah banyak UMKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM. Meski didominasi di Pulau Jawa, fasilitas tersebut juga mulai ramai dimanfaatkan oleh UMKM di luar Pulau Jawa.

Melalui PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Dia menyebut DJBC juga memiliki program klinik ekspor untuk memberikan asistensi kepada UMKM dalam memulai ekspor. Berbagai dokumen atau prosedur ekspor pun dapat dikonsultasikan kepada petugas di klinik ini. 

"Klinik ini seperti rumah sakit, kalau Bapak-Ibu datang agak kurang enak badan, sewaktu pulang mudah-mudahan lebih segar staminanya. Masalahnya bisa selesai, bisa tuntas," ujarnya.

Padmoyo menambahkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri sudah memiliki nota kesepahaman mengenai dukungan diplomasi ekonomi sejak 2023. Kedua kementerian salah satunya berupaya memperluas akses pasar untuk ekspor produk Indonesia, termasuk yang diproduksi UMKM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.