Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 turut mengatur penggunaan NIK dan NPWP terhadap wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau yang diberikan NPWP secara jabatan.
Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, DJP akan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP sekaligus memberikan NPWP 15 digit kepada wajib pajak tersebut.
"Terhadap wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, berlaku ketentuan: bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 digit ... serta diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU)," bunyi Pasal 5 huruf a PER-6/PJ/2024, dikutip Senin (1/7/2024).
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, DJP akan memberikan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit sekaligus. Bagi wajib pajak cabang, DJP akan memberikan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit yang merupakan NPWP pusat.
Tak hanya itu, wajib pajak-wajib pajak di atas juga akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). "NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 5 PER-6/PJ/2024.
Untuk diketahui, implementasi NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Juli 2024 telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit. Adapun NPWP cabang digantikan dengan NITKU berformat 22 digit.
Meski sudah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, DJP mengungkapkan penggunaan NIK sebagai NPWP masih bersifat gradual beriringan dengan kesiapan coretax administration system.
"Jadi, dalam beberapa waktu ke depan, kami tidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 digit ini, tapi akan ada waktu di satu titik ketika coretax diterapkan maka 16 digit NIK yang digunakan sebagai NPWP," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti.
DJP berkomitmen untuk melakukan deployment coretax pada akhir 2024 setelah dilakukannya berbagai pengujian dan piloting pada pertengahan tahun ini. (sap)