Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan memungkinkan wajib pajak mengunduh secara langsung produk layanan yang dihasilkan.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan CTAS nantinya akan memuat fitur penelusuran (tracking) progres pengajuan layanan perpajakan yang diajukan wajib pajak. Dengan demikian, ada aspek transparansi, baik bagi wajib pajak maupun otoritas.
“Sistem coretax memiliki fitur tracking progress dan fitur riwayat permohonan yang diajukan wajib pajak. Produk layanan yang dihasilkan dapat langsung diunduh di portal wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (17/6/2024).
Nantinya, DJP akan menyediakan akun wajib pajak. Otoritas mengatakan sebagian besar proses administrasi perpajakan dilakukan pada sistem coretax. Seluruh proses bisnis telah terintegrasi di dalamnya.
“Sehingga apabila wajib pajak tidak mengaktifkan akunnya maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya akan terkendala,” tulis DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Adapun sebanyak 6 proses bisnis yang berubah akan terkait langsung dengan wajib pajak. Simak ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.
Keenam proses bisnis yang dimaksud adalah pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system.
Selain 6 proses bisnis itu, implementasi CTAS akan memengaruhi proses bisnis yang ada di DJP. Kendati demikian, perubahan proses bisnis tersebut pada akhirnya juga akan memengaruhi wajib pajak secara tidak langsung. Simak ‘Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak’.
Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)