Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) bersama Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024). Presiden Joko Widodo secara resmi mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wamen ATR/ Waka BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri PUPR yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan ada sekitar 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Basuki mengatakan masalah pada 2.086 hektare lahan tersebut perlu diselesaikan agar investor bisa menanamkan modalnya di IKN.
"Yang masih perlu dipercepat adalah investasi, semuanya karena status tanah belum jelas dan kerja samanya belum jelas. Untuk itulah, kami tugasnya khusus percepatan tadi," ujar Basuki, Senin (3/6/2024).
Menurut Basuki, pihaknya akan melakukan pembebasan atas 2.086 hektare lahan tersebut setelah dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau PDSK bagi penduduk di atas lahan tersebut.
"Itu harus kita laksanakan segera. Arahan Pak Presiden, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ pembangunan, oke. Kalau tidak, IKN yang akan ngalah," ujar Basuki.
Dengan PDSK, Basuki menjamin pihaknya tidak akan serta merta menggusur hunian warga yang berdiri di atas lahan IKN. "Belum tentu [digusur], tergantung nanti penyelesaiannya. Kalau PDSK mereka terima, ya tetap kita berikan kepada warga. Kalau masih belum bisa, IKN yang mengalihkan. Kepentingan warga harus diutamakan," ujar Basuki.
Untuk diketahui, aspek pertanahan di IKN diatur dalam UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara s.t.d.d UU 21/2023 dan diatur lebih lanjut dalam PP 12/2023. Merujuk pada UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023, tanah di IKN terdiri dari 4 jenis, yakni tanah BMN, tanah barang milik otorita, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.
Tanah yang merupakan BMN adalah tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pakai. Adapun tanah barang milik otorita adalah tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintah pusat dan hak pengelolaannya diberikan ke Otorita IKN.
Selanjutnya, tanah milik masyarakat, adalah tanah dengan hak atas tanah berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan pertanahan. (sap)