SEWINDU DDTCNEWS
UU PPh

Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Mei 2024 | 17.00 WIB
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Pekerja menyelesaikan pembuatan batik berbahan limbah ranting dan akar mangrove di Rumah Kerajinan Batik, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyertaan modal yang diserahkan oleh pemerintah desa kepada badan usaha milik desa (BUMDes) tidak terutang pajak. Alasannya, penyertaan modal itu memang bukan merupakan objek pajak. 

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak. 

"Penyertaan modal dari pemerintah desa ke BUMDES bukan objek pajak," tulis Balai Diklat Keuangan Balikpapan terkait dengan aspek perpajakan BUMDes, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Yang menjadi objek pajak dalam operasional BUMDes, di antaranya adalah penghasilan yang diperoleh oleh BUMDes. BUMDes dikenai PPh final 0,5% jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Sebagai informasi, BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah desa. Kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. 

Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat. 

Sebagai wajib pajak badan, BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya.Pembukuan yang disusun oleh BUMDes terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. 

Dalam kegiatan usahanya, BUMDes juga harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan. 

Misalnya, PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa harta selain sewa tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan atau biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran honor kepada subjek pajak luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.