KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Mei 2024 | 10.10 WIB
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung. (foto: www.mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024 memuat daftar tugas kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan keputusan tersebut, pembentukan pokja dilakukan ntuk menyusun rencana yang komprehensif sebagai pedoman dalam proses peralihan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada MA.

“Menetapkan segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kelompok kerja dibebankan kepada APBN melalui DIPA Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat,” bunyi Diktum Keempat, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Melalui Keputusan tersebut, Ketua MA menetapkan 4 tugas pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak. Pertama, menyusun kertas kerja tentang pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA secara lengkap serta komprehensif.

Kedua, mempersiapkan rancangan kebijakan yang dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA secara lancar serta efektif.

Ketiga, melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, baik internal maupun eksternal MA. Hal ini untuk memastikan terlaksananya proses pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA secara mulus dan efektif.

Keempat, menyusun laporan kerja secara periodik setiap 6 bulan dan pada akhir pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada ketua MA.  

Adapun Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 26 April 2024. Keputusan ini memuat nama-nama yang masuk dalam susunan pokja. Simak ‘Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA’.  

Sekretariat Pengadilan Pajak juga sudah membentuk tim transisi. Pembentukan tim transisi sudah disesuaikan dengan pokja yang ada di MA. Di level Kemenkeu, akan dibentuk pula pokja yang melibatkan eselon 1 lain. Simak ‘Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.