Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah membentuk tim transisi peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam wawancara yang disajikan dalam TC Media edisi 131, Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto mengungkapkan sudah dibentuk tim transisi pada Maret 2024. Pembentukan tim transisi sudah disesuaikan dengan kelompok kerja yang ada di MA.
“Kemudian, di level Kemenkeu, kita akan membentuk squad team atau pokja yang melibatkan eselon 1 lainnya yang terkait dengan proses transisi ini,” ujarnya, dikutip dari TC Media, Rabu (15/5/2024).
Budi mengatakan pada 2024, target yang dibidik adalah identifikasi potensi masalah. Tim juga merumuskan gambaran roadmap atau grand design Pengadilan Pajak. Kemudian, pada 2025, tim akan lebih banyak membahas regulasinya.
Pada tahun 2024 ini target kita adalah mengidentifikasi potensi masalahnya, merumuskan juga kira-kira road map atau grand design Pengadilan Pajak akan seperti apa. Kemudian pada tahun 2025 mungkin akan lebih banyak membahas terkait regulasi.
Menurut dia, dukungan regulasi menjadi keharusan. Oleh karena itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga perlu berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti MA, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan lainnya.
“Kemudian, di tahun 2027, kita akan pindah ke Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Jika dikaitkan dengan layanan, Budi berharap semua layanan yang ada di Pengadilan Pajak bisa terus lebih baik dari aspek kemudahan akses, simplifikasi, dan kecepatan layanan. Hal ini juga termasuk layanan secara elektronik. Digitalisasi menjadi langkah awal dalam proses automasi.
“Sebetulnya target saya, dalam tiga tahun ini bisa ikut mengawal proses transisi Pengadilan Pajak ke MA dengan baik atau istilahnya ada proses transisi yang soft landing. Meskipun posisi kita sebagai objek, kita juga harus terlibat memberikan insight, karena kita yang paling mengerti Pengadilan Pajak itu seperti apa,” jelasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kemenkeu ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.
"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (kaw)