Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci bentuk dan jenis jaminan yang perlu diserahkan importir untuk mendapat layanan rush handling. Perincian bentuk dan jenis jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.
Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Untuk mendapat layanan rush handling, importir harus menyerahkan jaminan.
Atas permohonan pelayanan segera (rush handling) ..., importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).
Secara lebih terperinci, ada 7 bentuk atau jenis jaminan yang dapat digunakan dalam layanan rush handling. Pertama, jaminan tunai. Kedua, jaminan bank. Ketiga, jaminan dari perusahaan asuransi. Keempat, jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional;
Kelima, jaminan dari lembaga penjamin. Keenam, jaminan perusahaan (corporate guarantee). Ketujuh, jaminan tertulis. Importir dapat menggunakan salah satu bentuk jaminan tersebut atau kombinasi di antara jenis-jenis jaminan yang diperkenankan.
Adapun jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang.
Namun, kewajiban penyerahan jaminan tidak berlaku untuk semua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling. Sebab, Kementerian Keuangan telah menetapkan 2 jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling tanpa harus disertai jaminan. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?
Pertama, barang oleh importir yang memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.
Kedua, barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk. Perincian tata cara penyerahan jaminan mengacu pada ketentuan yang mengatur soal jaminan dalam rangka kepabeanan. Simak Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?
Sebagai informasi, layanan rush handling pembuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan tersebut membuat barang impor dapat dikeluarkan lebih cepat.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea cukai. Selain jaminan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean. Simak Apa Itu Rush Handling? (sap)